Selasa, 15 Desember 2015

Pengertian Cyber Crime

Pengertian Cybercrime

         Dalam beberapa literatur, cyber crimes sering diidentikkan dan diartikan sama dengan computer crime. The U.S.
     
         Department of Justice memberikan pengertian cyber crime sebagai : “ any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation and prosecution”.
    
    Pengertian cyber crime lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “ any illegal, unathical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.






        Pengertian Cyber crimes menurut Andi Hamzah dalam bukunya berjudul “ Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer ( 1989 )” mengartikan cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

    Dari pengertian cybercrime di atas, computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.
            
   Secara ringkas, cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih ( Wisnubroto,1999 ).
            
      Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu :

  • Computer can be the object of Crime.
  • Computer can be a subject of crime.
  • The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  • The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

            Berdasarkan literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain :

            Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial ( waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi ) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Perbuatan tersebut dilakukan seringkali secara transnasional atau melintasi batas negara.

Bentuk-bentuk Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa bentuk kejahatan cybercrimes:

Unauthorized Acces to Computer System dan Service

        Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliki dari sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Beberapa faktor penyebab kejahatan ini adalah keinginan untuk melakukan sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Sebagian juga melakukan kejahatan ini karena bersenang-senang dan menantang diri untuk menembus jaringan dengan proteksi tinggi.

Illegal contents

      Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh adalah pemuatan berita bohong yang menghancurkan martabat pihak lain.

Data forgery

     Data forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang akhirnya menguntungkan pelaku.

Cyber Espionage

     Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

Cyber sabotage dan extortion

       Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.

Offense against intelectual property

      Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah meniru tampilan webpage orang lain secara ilegal

Infringements of privacy

          Merupakan kejahatan terhadap privasi atau rahasia seseorang. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi  yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui  oleh orang lain dapat merugikan korban baik secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Perkembangan Cybercrime

A.   Perkembangan cyber crime di dunia.

        Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

B.   Perkembangan cyber crime di Indonesia

           Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.

   Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Cybercrime dan beberapa bentuk kejahatan cybercrime yang dikenal dalam cyber criminal.


Referensi :

  • https://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/01/definisi-cyber-crime-dan-jenis-nya/
  • http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-cybercrime-dan-bentuk-bentuk.html
  • http://semuatentangcyber.blogspot.co.id/2012/10/cybercrime.html



1 komentar:

fanciexander mengatakan...

Grand Casino Review: Welcome Bonus, Games, & Mobile
Grand Casino is an 오산 출장샵 excellent operator, boasting a fantastic range of slots, table games, live dealers 광주광역 출장안마 and 서산 출장샵 live games. It 룰렛 돌리기 is also 경주 출장안마 one of the

Posting Komentar

 
;