Pengertian Cybercrime
Dalam beberapa literatur, cyber
crimes sering diidentikkan dan diartikan sama dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan
pengertian cyber crime sebagai : “ any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation and prosecution”.
Pengertian cyber crime lainnya
diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “ any
illegal, unathical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Pengertian Cyber crimes menurut Andi
Hamzah dalam bukunya berjudul “ Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer ( 1989 )”
mengartikan cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari pengertian cybercrime di atas,
computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.
Secara ringkas, cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer yang canggih ( Wisnubroto,1999 ).
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan
Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu :
- Computer can be the object of Crime.
- Computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Berdasarkan literatur serta
prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan
konvensional, yaitu antara lain :
Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya (
cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana
yang berlaku terhadapnya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial ( waktu, nilai,
jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi ) yang
cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional. Pelakunya adalah
orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Perbuatan
tersebut dilakukan seringkali secara transnasional atau melintasi batas negara.
Bentuk-bentuk Cybercrime
Berikut
ini adalah beberapa bentuk kejahatan cybercrimes:
Unauthorized
Acces to Computer System dan Service
Kejahatan ini dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan pemiliki dari sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Beberapa faktor penyebab kejahatan ini adalah keinginan untuk
melakukan sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Sebagian juga
melakukan kejahatan ini karena bersenang-senang dan menantang diri untuk
menembus jaringan dengan proteksi tinggi.
Illegal
contents
Illegal contents merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contoh adalah pemuatan berita bohong yang
menghancurkan martabat pihak lain.
Data
forgery
Data forgery adalah kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang akhirnya menguntungkan pelaku.
Cyber
Espionage
Cyber espionage adalah kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
Cyber
sabotage dan extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
Offense
against intelectual property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah meniru tampilan webpage orang lain secara ilegal
Infringements
of privacy
Merupakan kejahatan terhadap privasi
atau rahasia seseorang. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain dapat
merugikan korban baik secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu
kredit, PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Perkembangan
Cybercrime
A. Perkembangan cyber crime di dunia.
Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
B. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar. Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat.
Demikianlah penjelasan mengenai
pengertian Cybercrime dan beberapa bentuk kejahatan cybercrime yang dikenal
dalam cyber criminal.
Referensi :
- https://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/01/definisi-cyber-crime-dan-jenis-nya/
- http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-cybercrime-dan-bentuk-bentuk.html
- http://semuatentangcyber.blogspot.co.id/2012/10/cybercrime.html
1 komentar:
Grand Casino Review: Welcome Bonus, Games, & Mobile
Grand Casino is an 오산 출장샵 excellent operator, boasting a fantastic range of slots, table games, live dealers 광주광역 출장안마 and 서산 출장샵 live games. It 룰렛 돌리기 is also 경주 출장안마 one of the
Posting Komentar